Hukum publik bisa diartikan sebagai peraturan hukum yang dibuat untuk mengatur hubungan hukum antara negara dan warga negara.Sedangkan bagi yang beragama selain Islam, suatu perceraian dianggap terjadi beserta segala akibat-akibatnya terhitung sejak saat perceraian tersebut didaftarkan oleh pegawai pencatat pada daftar pencatatan kantor pencatatan.